Jumat, 31 Oktober 2014

Cara Daftar Asuransi

Apa saja yang bisa diasuransikan?

Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.

Risiko apa saja yang dijamin?

Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:
1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok

2. Perbuatan jahat orang lain

3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman

4. Kebakaran akibat sambaran petir

5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat

6. Biaya derek

Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.

Adakah risiko yang tidak dijamin?

Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:
  • 1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
  • 2. Kerugian akibat penggelapan
  • 3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
  • 4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
  • 5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
  • 6. Kelebihan muatan
  • 7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
  • 8. Barang muatan di dalam kendaraan
  • 9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?

Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.
Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.

Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:
  • 1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
  • 2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
  • 3. Harga kendaraan atau pertanggungan
  • 4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:

Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (persen).

* JUP merupakan harga pasar kendaraan yang akan diasuransikan.

Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

 Asuransi Mobil ACA Otomate, adalah asuransi yang terbaru dan paling lengkap dari jenis asuransi mobil ACA lainnya.

Catatan: max usia kendaraan 5 tahun

Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:

Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (persen).


 



CONTOH SIMULASI ASURANSI ALL RISK ACA



CONTOH SIMULASI ACA OTOMATE

Merek, Type dan Tahun Kendaraan : Toyota Kijang Innova J Bensin M/T 2013
Nilai Pertanggungan : Rp. 201.750.000
Premi : 2,25% x Rp.201.750.000,- = Rp. 4.539.375,- 

CONTOH SIMULASI ACA COMPREHENSIVE STANDAR

Merek, Type dan Tahun Kendaraan : Toyota Kijang Innova J Bensin M/T 2013
Nilai Pertanggungan : Rp. 201.750.000
Premi : 2 , % x Rp.201.750.000,- = Rp. 4.035.000,-

Asurasni mobil Baru


Jangan tunda! ACA Otomate-kan mobil anda sekarang dan nikmati kepastian layanan serta perlindungan menyeluruh termasuk huru-hara, terorisme dan banjir,
Tinggal Hubungi aja di bawah ini


MAULUDIN

Marketing Department
Thanks for finding time to read this proposal. After thinking about please Information Call
Mobile                      : 0823 1234 8778
Direct Phone             : 021 6896 5022

Asurasni Mobil ACA




ACA OTOMATE : PAKET TERLENGKAP MULAI 1,25 %

All Risk/Comprehensive + Banjir + Gempa Bumi + Huru-hara + Kerusuhan + Terorisme + TJH 20 Juta + Personal Accident Pengemudi & Penumpang

mobile claim

6 LAYANAN ISTIMEWA Asuransi ACA

MOBIL PENGGANTI
Layanan mobil pengganti jika kendaraan menaglami perbaikan lebih dari 2 hari. Mobil pengganti bisa digunakan selama maksimal 5 hari.

ROADSIDE ASSISTANCE 24 JAM
Mengalami keadaan darurat dijalan bisa dialami siapa saja. Gunakan fasilitas ini jika Anda mengalaminya. Layanan ini sementara berlaku di Jakarta.

MOBILE CLAIM SERVICES
Tidak perlu repot untuk melakukan klaim, tim kami siap mengunjungi rumah atau kantor Anda.(DKI Jakarta)



GARANSI PERBAIKAN 6 BULAN
Tidak perlu khawatir mobil yang diperbaiki tidak sesuai standar, kami menggaransi hasil pekerjaan selama 6 bulan.

OTOMATE VALET SERVICE
Untuk Anda pengguna Otomate, nikmati kemudahan anatr jemput mobil yang akan masuk keluar bengkel, sehingga tidak menggangu kesibukan Anda.


NEW FOR OLD
Mobil hilang? Kami akan menggantinya dengan yang baru. layanan ini berlaku untuk kehilangan antara 0-6 bulan masa kesertaan, untuk lebih dari 6 bulan kami akan mengganti sesuai harga pasar.

Salam Mauludin
082312348778